Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E meresmikan Rumah Adat Kaili KALIDA, peresmian tersebut berlangsung di Jln. Malonda (samping kantor Kecamatan Ulujadi), Kelurahan Tipo, pada Minggu, 28 Juli 2024

Dalam sambutannya, Wali Kota Palu mengingatkan bahwa Dewan Adat merupakan bagian dari Pemerintah Kota Palu dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah kota. Hal ini dikarenakan budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua khususnya Dewan Adat

Wali Kota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja pemerintah daerah kota palu yaitu larangan pembuangan sampah bukan pada tempatnya.
“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan.” ucap Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE.

Dalam pelaksanaan, turut menghadiri Tokoh – Tokoh Agama, Ketua Dewan Adat – Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu – Astam Abdullah, Camat Ulujad – Amsar S.Sos, Lurah Tipo – Derman AR, Ketua LPM – Muhammad Awal, Polsek. Palu Barat, dan Ketua Adat se Kecamatan Ulujadi, serta Undangan lainnya dari berbagi unsur
